Desa Laburan Baru
Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten PASER
PERAN KETUA BPD SEBAGAI PEMIMPIN DALAM PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

Laburan Baru, 15 Desember 2025
PERAN KETUA BPD SEBAGAI PEMIMPIN DALAM PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan lembaga demokrasi tertinggi di tingkat desa. Sebagai forum yang mempertemukan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat, Musdes menjadi wadah pengambilan keputusan strategis. Keberhasilan Musdes dalam menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan publik sangat bergantung pada efektivitas kepemimpinan dalam forum tersebut.
Berdasarkan regulasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki mandat penuh sebagai penyelenggara Musdes. Hal ini menempatkan Ketua BPD pada posisi sentral untuk menjamin jalannya musyawarah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana kedudukan Ketua BPD dalam Musyawarah Desa menurut regulasi?
Apa saja peran dan fungsi Ketua BPD sebagai pimpinan Musdes?
Apa urgensi kepemimpinan BPD dalam menjaga kualitas keputusan desa?
BAB II: PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Ketua BPD dalam Musdes
Merujuk pada Pasal 34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD adalah penyelenggara Musyawarah Desa. Sebagai pucuk pimpinan di BPD, Ketua BPD secara otomatis mengemban peran sebagai pimpinan musyawarah. Kedudukan ini membedakan Musdes dengan Musrenbangdes (yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa).
Dalam struktur Musdes:
Penyelenggara: BPD.
Pimpinan Rapat: Ketua BPD.
Narasumber/Penyaji Materi: Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peserta: Unsur masyarakat dan tokoh-tokoh desa.
2.2 Peran Strategis Ketua BPD sebagai Pemimpin Musdes
Fungsi Moderator dan Mediator:
Ketua BPD bertugas mengarahkan jalannya diskusi agar tetap fokus pada agenda yang telah ditetapkan. Sebagai pimpinan, ia harus berdiri di tengah (netral) jika terjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa dan masyarakat.
Menjamin Inklusivitas:
Pemimpin Musdes bertanggung jawab memastikan bahwa suara kelompok marginal, seperti kelompok perempuan, kelompok miskin, dan penyandang disabilitas, didengar dan dicatat dalam forum.
Pengambil Keputusan Melalui Mufakat:
Ketua BPD memiliki peran krusial dalam merumuskan kesepakatan. Berdasarkan asas musyawarah, pimpinan harus mengupayakan musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur pemungutan suara (voting).
Legalisasi Hasil Musyawarah:
Hasil kesepakatan Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD bersama Kepala Desa dan perwakilan unsur masyarakat. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama untuk penetapan Peraturan Desa atau kebijakan strategis lainnya.
2.3 Tantangan dan Kompetensi yang Diperlukan
Sebagai pimpinan musyawarah, Ketua BPD memerlukan kompetensi dalam:
Komunikasi Publik: Kemampuan menyampaikan maksud dengan jelas dan santun.
Pemahaman Regulasi: Menguasai aturan teknis (seperti Permendagri 110/2016) agar Musdes tidak cacat hukum.
Manajemen Konflik: Mampu meredam ketegangan saat pembahasan isu sensitif (misalnya penambahan aset atau investasi desa).
BAB III: PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ketua BPD bukan sekadar simbol administrasi, melainkan motor penggerak demokrasi di desa. Perannya sebagai pimpinan Musyawarah Desa memastikan bahwa check and balances antara Pemerintah Desa dan aspirasi masyarakat berjalan seimbang. Ketegasan dan kearifan Ketua BPD dalam memimpin forum sangat menentukan kualitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).
3.2 Saran
Untuk meningkatkan kualitas Musdes, BPD disarankan untuk melakukan pra-musyawarah guna memetakan aspirasi masyarakat, sehingga saat Musdes berlangsung, pimpinan dapat memandu jalannya rapat dengan lebih efektif dan produktif.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.


