Desa Laburan Baru
Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten PASER
Panduan Resmi Pengelolaan Dana Desa 2026: Bedah PMK Nomor 7 Tahun 2026

Laburan Baru, 15/02/2026 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan pedoman terbaru mengenai keuangan desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan tunggal bagi Pemerintah Desa [Nama Desa] dalam menyusun dan menggunakan anggaran sepanjang tahun 2026.
Apa saja poin penting yang berubah dan bagaimana dampaknya bagi pembangunan di desa kita? Mari kita bedah satu per satu.
1. Revolusi Penyaluran: "Potong Kompas" Birokrasi
Salah satu poin paling progresif dalam PMK 7/2026 adalah mekanisme transfer langsung.
Dulu: Dana dikirim dari Pusat ke Kabupaten, baru kemudian diteruskan ke desa (sering terjadi hambatan administrasi di daerah).
Sekarang: Dana ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dampaknya: Program desa seperti pembangunan jalan, irigasi, dan bantuan sosial bisa dieksekusi lebih awal tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang.
2. Kebijakan "Ikat Pinggang": Pemangkasan Anggaran Non-Prioritas
Di balik kemudahan pencairan, PMK ini membawa misi efisiensi nasional. Pemerintah Pusat mewajibkan desa melakukan pemangkasan (refocusing) pada pos-pos belanja yang dianggap tidak menyentuh masyarakat luas, seperti:
Biaya Seremonial: Pengurangan anggaran untuk rapat-rapat hotel, studi banding yang tidak relevan, dan perjalanan dinas perangkat desa.
Belanja Kantor: Efisiensi pada pengadaan barang/jasa kantor yang bersifat rutin.
Penundaan Proyek Sekunder: Proyek fisik yang tidak menunjang ekonomi rakyat atau ketahanan pangan akan ditunda alokasinya.
3. Tiga Pilar Utama Pemanfaatan Dana
Anggaran yang tersedia setelah pemangkasan wajib dialokasikan minimal untuk tiga sektor krusial:
Ketahanan Pangan (Minimal 20%): Pembangunan lumbung desa, bibit ternak/pertanian, dan infrastruktur tani.
Penanganan Stunting: Pemberian gizi tambahan bagi balita dan ibu hamil untuk memastikan generasi desa sehat.
Perlindungan Sosial (BLT Desa): Bantuan tunai bagi warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem agar tidak ada warga yang kelaparan.
4. Syarat Cair: Kinerja adalah Kunci
Meskipun birokrasi dipangkas, uang tidak jatuh begitu saja. PMK No. 7/2026 menetapkan syarat ketat bagi desa untuk bisa mencairkan dana:
Laporan pertanggungjawaban tahun 2025 harus sudah tuntas 100%.
Penetapan APBDes 2026 harus dilakukan tepat waktu melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Desa yang berkinerja buruk dalam laporan keuangan terancam mendapatkan penundaan pencairan.
Dengan adanya sistem transfer langsung ini, warga diajak untuk lebih aktif mengawasi. Anggaran yang telah diefisiensikan (dipangkas) dari biaya operasional perangkat desa kini dialihkan sepenuhnya untuk kebutuhan nyata masyarakat.
Butuh informasi lebih lanjut?
Silakan kunjungi Kantor Desa Laburan Baru pada jam kerja
silakan unduh salinan PMK Nomor 7 Tahun 2026 melalui tautan di bawah ini:👉 [Link Download PDF PMK No. 7 Tahun 2026]


