Susunan Organisasi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) adalah tim yang bertanggung jawab mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Organisasi ini dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Peran dan Jabatan dalam PPKD
PPKD terdiri dari beberapa jabatan dengan tugas dan tanggung jawab spesifik:
- Kepala Desa: Bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Ia memiliki kewenangan penuh atas seluruh pengelolaan keuangan desa, namun tidak terlibat langsung dalam operasional harian.
- Sekretaris Desa: Berperan sebagai Koordinator PPKD. Ia membantu Kepala Desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait pengelolaan keuangan desa. Selain itu, ia juga bertugas mengkoordinasikan seluruh tim PPKD.
- Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur): Bertindak sebagai Pelaksana Teknis. Masing-masing Kasi atau Kaur memiliki tanggung jawab spesifik dalam kegiatan pengelolaan keuangan. Misalnya, Kasi Keuangan biasanya bertugas sebagai Bendahara Desa yang mengelola penerimaan dan pengeluaran.
- Bendahara Desa: Bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan. Tugas utamanya adalah menerima, menyimpan, menyetorkan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan uang yang masuk dan keluar dari kas desa.
Tugas dan Wewenang Utama PPKD
Tugas utama PPKD meliputi:
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): Merencanakan semua pemasukan dan pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran.
- Melaksanakan APBDes: Mengatur penggunaan anggaran sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
- Melakukan Penatausahaan Keuangan: Mencatat semua transaksi keuangan secara rapi dan sistematis.
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban: Membuat laporan keuangan yang akuntabel dan transparan untuk disampaikan kepada masyarakat dan pihak yang berwenang.
Singkatnya, PPKD adalah tim yang memastikan bahwa keuangan desa dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel untuk kemajuan desa. Mereka bekerja sama di bawah koordinasi Sekretaris Desa dan pengawasan Kepala Desa.