Referensi

Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi Desa Merah Putih

19 Agustus 2025

Administrator

7.530 Kali dibaca

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.

 

Tujuan dan Latar Belakang
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan desa melalui pemberian pembiayaan yang berbasis pada pinjaman yang bersumber dari bank, dengan dukungan fasilitas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa.

Ketentuan Umum dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Dalam pasal pertama, peraturan ini menjelaskan berbagai definisi yang sangat penting untuk dipahami oleh Pemerintah Desa, seperti Dana Desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai istilah lainnya yang berkaitan dengan prosedur pinjaman. Adapun beberapa istilah yang diatur adalah:

Dana Desa: Pendanaan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Koperasi yang beranggotakan warga desa yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Pinjaman: Kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada KDMP sebagai modal awal.
Mekanisme Persetujuan Kepala Desa


1. Kewenangan Kepala Desa
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan masyarakat.

 

2. Kewajiban Kepala Desa
Kewajiban Kepala Desa antara lain meliputi:

Melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP.
Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pokok dan bunga dari pinjaman yang telah disetujui.Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan anggaran terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk pinjaman.


Dukungan Pengembalian Pinjaman
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang diberikan pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan beberapa ketentuan:

 

Dukungan pengembalian pinjaman paling banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
Dukungan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Prosedur Persetujuan Pinjaman oleh Kepala Desa
Prosedur persetujuan pinjaman dimulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini melibatkan langkah-langkah berikut:

 

Pengajuan Permohonan Pinjaman: Ketua pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta proposal rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan usaha, anggaran biaya, dan rencana pengembalian pinjaman.
Musyawarah Desa: Kepala Desa bersama badan permusyawaratan desa mengadakan musyawarah untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman berdasarkan proposal tersebut.


Surat Persetujuan: Setelah musyawarah disepakati, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman yang menjadi dasar permohonan pinjaman kepada bank.


Imbal Jasa untuk Pemerintah Desa
KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Desa dan digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

 

Pembinaan dan Pengawasan
Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi peraturan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa. Pembinaan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Kesimpulan
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah penting dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa yang jelas, diharapkan koperasi ini dapat berkembang dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan Dana Desa secara efektif.

 

Lihar Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi Desa Merah Putih

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

11.852 Kali dibuka
Daftar parameter bidang dan kegiatan siskeudes versi 2.0.3 :

7.529 Kali dibuka
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi Desa Merah Putih

4.589 Kali dibuka
Panduan Resmi Pengelolaan Dana Desa 2026: Bedah PMK Nomor 7 Tahun 2026

1.088 Kali dibuka
Sistematika Baku Draf Keputusan Kepala Desa dan Aspek Yuridis Menurut Permendagri 111 Tahun 2014

1.047 Kali dibuka
Semarak Lomba Tari Anak SD di Desa Laburan Baru Warnai Perayaan HUT RI ke-80

1.015 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

893 Kali dibuka
Ancaman dengan Senjata Tajam, Kasus Ancah dan Edi Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Kantor Desa

143 Kali dibuka
Dinsos Paser Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Laburan Baru yang Dilanda Kekeringan

162 Kali dibuka
Ratusan Jemaah Hadiri Safari Dakwah dan Peringatan Maulid Nabi di Desa Laburan Baru

200 Kali dibuka
Tingkatkan Keselamatan Warga, Pemdes Laburan Baru Larang Bawa Egrek Terbuka di Jalan Umum

202 Kali dibuka
Suasana Meriah Karnaval HUT RI Ke-81, Semangat Laburan Baru Menyala.

284 Kali dibuka
Kepala Desa Laburan Baru Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Kepada 4 Posyandu Pada Acara Rembuk Stunting Perencanaan Desa Tahun 2027

1.015 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

359 Kali dibuka
Memperkuat Tata Kelola Desa: Pemdes Laburan Baru Terapkan Standar Baru Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat

431 Kali dibuka
Musyawarah Desa Sepakati Biaya Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Labuhan Baru [19/06/2025]

333 Kali dibuka
Petugas Kesehatan Laksanakan Cek Kesehatan Menyeluruh di Kantor Desa Laburan Baru

1.088 Kali dibuka
Sistematika Baku Draf Keputusan Kepala Desa dan Aspek Yuridis Menurut Permendagri 111 Tahun 2014

367 Kali dibuka
Tebar Kebaikan di Bulan Suci, TP-PKK Desa Laburan Baru Kembali Salurkan Takjil ke Seluruh Masjid

447 Kali dibuka
Peduli Lansia, Al Aziz Abdillah Kunjungi Rumah Warga Lansia Sembari Bagikan Sembako

373 Kali dibuka
Dukung GATI, Pemkab Paser Gelar 'Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah' untuk Generasi Emas

397 Kali dibuka
Posyandu Melati di Blok LE

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

MUSDESSUS
Waktu:27 Mei 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penyusunan RKP 2026
Waktu:26 Juni 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penetapan RKP Desa
Waktu:15 September 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Kepala Desa
MUSDES Penetapan APBDesa 2026
Waktu:24 Desember 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Ketua BPD

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Pendidikan nomor 01 Laburan Baru
:Laburan Baru
:Paser Belengkong
:Paser
Kodepos:76271
Telepon:
Email:pemdeslaburanbaru@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:88
Kemarin:423
Total:140.299
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.2
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,476,928,000 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,167,047,381 Rp. 0
0%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -309,880,619 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,500,000 Rp. 0
0%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 8,000,000 Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 373,456,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 38,041,000 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,865,405,000 Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 183,600,000 Rp. 0
0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 3,926,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 907,097,834 Rp. 0
0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 481,942,312 Rp. 0
0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 558,767,346 Rp. 0
0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 165,239,889 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 54,000,000 Rp. 0
0%