Desa Laburan Baru
Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten PASER
Warga Wajib Rekam KTP-el untuk Penerbitan KK dan Proses Mutasi

📢 PENGUMUMAN UNTUK WARGA DESA LABURAN BARU
Diberitahukan kepada seluruh warga Desa Laburan Baru, bahwa bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, WAJIB melakukan perekaman KTP-el.
Perlu diperhatikan:
❗ Tanpa perekaman KTP-el, Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterbitkan
❗ Proses pindah domisili (mutasi) tidak dapat diproses
⏰ Batas toleransi perekaman adalah 17 tahun + 14 hari.
Diharapkan kepada warga yang sudah memenuhi usia tersebut agar segera melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil setempat agar tidak terkendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Pemerintah Desa Laburan Baru


