Desa Laburan Baru
Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten PASER
Memperkuat Tata Kelola Desa: Pemdes Laburan Baru Terapkan Standar Baru Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat
LABURAN BARU – Pemerintah Desa (Pemdes) Laburan Baru berkomitmen penuh untuk memperkuat profesionalisme aparatur pemerintah desa melalui penerapan regulasi yang ketat dan transparan. Hal ini dilakukan seiring dengan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diselaraskan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018.
Harmonisasi antara regulasi nasional dan kebijakan daerah ini menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas birokrasi, sekaligus menjamin setiap tahapan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Mekanisme Pengangkatan: Akuntabilitas dan Persetujuan Bupati
Pengangkatan perangkat desa bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah amanah yang memerlukan akuntabilitas tinggi. Mengacu pada Perda Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018, Pemdes Laburan Baru memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan terbuka.
Salah satu tahapan krusial yang ditegaskan adalah mekanisme verifikasi dan rekomendasi. Setelah proses seleksi di tingkat desa rampung, hasil tersebut wajib melalui verifikasi administratif yang ketat. Sesuai ketentuan, pengangkatan perangkat desa harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Bupati melalui perangkat daerah terkait sebelum pelantikan dilakukan.
Persetujuan Bupati ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk:
Menjamin Legalitas Administrasi: Memastikan calon terpilih telah memenuhi seluruh syarat kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Memastikan Kesesuaian Prosedur: Menjamin tahapan penjaringan dan penyaringan telah dilakukan sesuai aturan daerah, guna meminimalisir potensi sengketa hukum di masa depan.
Menjaga Integritas Jabatan: Memastikan penunjukan perangkat desa berbasis pada kompetensi nyata yang dibutuhkan untuk akselerasi pembangunan di Laburan Baru.
Menjaga Stabilitas melalui Prosedur Pemberhentian yang Adil
Di sisi lain, Pemdes Laburan Baru juga menyoroti pentingnya prosedur pemberhentian perangkat desa yang berlandaskan aturan. Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024, terdapat batasan tegas untuk melindungi perangkat desa dari tindakan sewenang-wenang.
Pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti:
- Melanggar larangan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
- Tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
- Melakukan pelanggaran berat yang mengganggu tata kelola pemerintahan.
Sesuai dengan semangat regulasi, proses pemberhentian harus mengedepankan asas keadilan, yaitu melalui pembinaan dan pemberian teguran tertulis terlebih dahulu. Jika langkah pembinaan tidak diindahkan, barulah proses pemberhentian ditempuh dengan tetap mengikuti koridor peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas internal dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa konflik.
Komitmen
Sinkronisasi antara regulasi nasional dan daerah ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif. Pemdes Laburan Baru terus mengimbau seluruh elemen perangkat desa untuk senantiasa tertib administrasi dan meningkatkan kapasitas diri.
"Dengan mematuhi seluruh rangkaian prosedur ini, kami yakin pelayanan kepada masyarakat akan lebih prima, dan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pondasi hukum yang kokoh,
Lihat juga:
- Perda Nomor 1 Tahun 2018
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa
- Pengisian Perangkat Desa
- Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa


