Desa Laburan Baru
Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten PASER
Era Baru Tata Kelola Desa: PP No. 16 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Fokus pada Kemandirian dan Kesejahteraan

Laburan Baru, 12-05-2026 – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan PP Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur manajemen desa di seluruh Indonesia dengan semangat penguatan hak-hak lokal.
- Masa Jabatan & Perencanaan: Perpanjangan masa RPJM Desa menjadi 8 tahun memungkinkan visi pembangunan desa berjalan lebih tuntas.
- Penghargaan Pengabdian: Jaminan tunjangan purnatugas menjadi bentuk apresiasi nyata bagi para pengabdi desa (Kades, Perangkat, dan BPD).
- Pelayanan Digital: Integrasi Sistem Informasi Desa untuk mempercepat layanan administrasi kepada warga secara transparan.
- Kedaulatan Masyarakat: Mempertegas Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis.
Peraturan ini menjadi kompas baru bagi desa untuk bergerak maju, lebih sejahtera, dan tetap menjunjung tinggi nilai gotong royong.
Poin-Poin Penting Perubahan
|
Aspek |
Ketentuan Baru |
|
RPJM Desa |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa kini ditetapkan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. |
|
Kesejahteraan Perangkat |
Adanya jaminan Tunjangan Purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta pimpinan dan anggota BPD. |
|
Digitalisasi |
Wajib mengelola Sistem Informasi Desa sebagai bagian dari tata kelola data nasional yang akuntabel. |
|
Lingkungan Hidup |
Pengaturan mengenai anggaran khusus untuk konservasi sumber daya alam dan rehabilitasi hutan/lahan. |
|
Penataan Desa |
Mekanisme pembentukan, pemekaran, dan penggabungan desa diperketat dengan evaluasi yang komprehensif. |


