Struktur Operasional Anggota Satlinmas
.png)
Tugas Linmas Desa
Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang LINMAS yang isinya sebagai berikut :
- Membantu dalam penanggulangan bencana,
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
Kepala Satuan Pelaksana Tugas Linmas membawahi 5 regu yang terdiri dari :
- Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini,
- Regu Pengamanan,
- Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran,
- Regu Penyelamatan dan Evakuasi, dan
- Regu Dapur Umum.
Jumlah regu diatas tidak dibatasi tergantung situasi dan kondisi. Kemudian masing-masing regu tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
- Tugas Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini
Melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, Melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman, dan Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Tugas Regu Pengamanan
Melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, Melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat, Melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Tugas Regu Pertolongan Pertama
Memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, Memberikan pertolongan pertama pada kebakaran, Melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Tugas Regu Penyelamatan dan Evakuasi
Melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana, dan Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Tugas Regu Dapur Umum
Mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan