Berita Desa

PERAN KETUA BPD SEBAGAI PEMIMPIN DALAM PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

15 Desember 2025

Septi Anisa

235 Kali dibaca

Laburan Baru, 15 Desember 2025

PERAN KETUA BPD SEBAGAI PEMIMPIN DALAM PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Musyawarah Desa (Musdes) merupakan lembaga demokrasi tertinggi di tingkat desa. Sebagai forum yang mempertemukan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat, Musdes menjadi wadah pengambilan keputusan strategis. Keberhasilan Musdes dalam menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan publik sangat bergantung pada efektivitas kepemimpinan dalam forum tersebut.

Berdasarkan regulasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki mandat penuh sebagai penyelenggara Musdes. Hal ini menempatkan Ketua BPD pada posisi sentral untuk menjamin jalannya musyawarah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

1.2 Rumusan Masalah

Bagaimana kedudukan Ketua BPD dalam Musyawarah Desa menurut regulasi?

Apa saja peran dan fungsi Ketua BPD sebagai pimpinan Musdes?

Apa urgensi kepemimpinan BPD dalam menjaga kualitas keputusan desa?

BAB II: PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Ketua BPD dalam Musdes
Merujuk pada Pasal 34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD adalah penyelenggara Musyawarah Desa. Sebagai pucuk pimpinan di BPD, Ketua BPD secara otomatis mengemban peran sebagai pimpinan musyawarah. Kedudukan ini membedakan Musdes dengan Musrenbangdes (yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa).

Dalam struktur Musdes:

Penyelenggara: BPD.

Pimpinan Rapat: Ketua BPD.

Narasumber/Penyaji Materi: Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peserta: Unsur masyarakat dan tokoh-tokoh desa.

2.2 Peran Strategis Ketua BPD sebagai Pemimpin Musdes

Fungsi Moderator dan Mediator:
Ketua BPD bertugas mengarahkan jalannya diskusi agar tetap fokus pada agenda yang telah ditetapkan. Sebagai pimpinan, ia harus berdiri di tengah (netral) jika terjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa dan masyarakat.

Menjamin Inklusivitas:
Pemimpin Musdes bertanggung jawab memastikan bahwa suara kelompok marginal, seperti kelompok perempuan, kelompok miskin, dan penyandang disabilitas, didengar dan dicatat dalam forum.

Pengambil Keputusan Melalui Mufakat:
Ketua BPD memiliki peran krusial dalam merumuskan kesepakatan. Berdasarkan asas musyawarah, pimpinan harus mengupayakan musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur pemungutan suara (voting).

Legalisasi Hasil Musyawarah:
Hasil kesepakatan Musdes dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD bersama Kepala Desa dan perwakilan unsur masyarakat. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama untuk penetapan Peraturan Desa atau kebijakan strategis lainnya.

2.3 Tantangan dan Kompetensi yang Diperlukan
Sebagai pimpinan musyawarah, Ketua BPD memerlukan kompetensi dalam:

Komunikasi Publik: Kemampuan menyampaikan maksud dengan jelas dan santun.

Pemahaman Regulasi: Menguasai aturan teknis (seperti Permendagri 110/2016) agar Musdes tidak cacat hukum.

Manajemen Konflik: Mampu meredam ketegangan saat pembahasan isu sensitif (misalnya penambahan aset atau investasi desa).

BAB III: PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ketua BPD bukan sekadar simbol administrasi, melainkan motor penggerak demokrasi di desa. Perannya sebagai pimpinan Musyawarah Desa memastikan bahwa check and balances antara Pemerintah Desa dan aspirasi masyarakat berjalan seimbang. Ketegasan dan kearifan Ketua BPD dalam memimpin forum sangat menentukan kualitas pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).

3.2 Saran
Untuk meningkatkan kualitas Musdes, BPD disarankan untuk melakukan pra-musyawarah guna memetakan aspirasi masyarakat, sehingga saat Musdes berlangsung, pimpinan dapat memandu jalannya rapat dengan lebih efektif dan produktif.

DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

9.892 Kali dibuka
Daftar parameter bidang dan kegiatan siskeudes versi 2.0.3 :

6.921 Kali dibuka
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi Desa Merah Putih

3.948 Kali dibuka
Panduan Resmi Pengelolaan Dana Desa 2026: Bedah PMK Nomor 7 Tahun 2026

913 Kali dibuka
Semarak Lomba Tari Anak SD di Desa Laburan Baru Warnai Perayaan HUT RI ke-80

789 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

748 Kali dibuka
Ancaman dengan Senjata Tajam, Kasus Ancah dan Edi Diselesaikan Secara Kekeluargaan di Kantor Desa

645 Kali dibuka
Kepala Desa Laburan Baru Menerima Siswa SMKN.1 Tanah Grogot untuk Praktik Kerja Lapangan (PKL)

35 Kali dibuka
Suasana Meriah Karnaval HUT RI Ke-81, Semangat Laburan Baru Menyala.

72 Kali dibuka
Tes Penjaringan Perangkat Desa Laburan Baru Berjalan Tertib dan Lancar

64 Kali dibuka
Pengumuman

105 Kali dibuka
Kepala Desa Laburan Baru Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Kepada 4 Posyandu Pada Acara Rembuk Stunting Perencanaan Desa Tahun 2027

789 Kali dibuka
DESA LABURAN BARU BUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA 2026

158 Kali dibuka
Memperkuat Tata Kelola Desa: Pemdes Laburan Baru Terapkan Standar Baru Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat

119 Kali dibuka
Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Sejak Dini di TK JPM Laburan Baru

251 Kali dibuka
Petugas Kesehatan Laksanakan Cek Kesehatan Menyeluruh di Kantor Desa Laburan Baru

72 Kali dibuka
Tes Penjaringan Perangkat Desa Laburan Baru Berjalan Tertib dan Lancar

338 Kali dibuka
TP PKK Desa Laburan Baru Gelar Kunjungan Studi ke Wisata Edukasi Kang Bejo

338 Kali dibuka
Warga RT 07 dan RT 08 Desa Laburan Baru Gelar Tradisi Bersih Dusun di 1 Muharam

355 Kali dibuka
Pemkab Paser Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa Melalui Pelatihan di Balikpapan

410 Kali dibuka
Bupati Paser Resmi Buka Pelatihan OpenSID, Tekankan Pentingnya Data Valid untuk Pembangunan Desa

146 Kali dibuka
Rakor PKK Desa Laburan Baru Mengangkat Tema "Posyandu 6 Standar Pelayan Minimal (SPM) "

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

MUSDESSUS
Waktu:27 Mei 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penyusunan RKP 2026
Waktu:26 Juni 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Suhail Sudarman
MUSDES Penetapan RKP Desa
Waktu:15 September 2025 09:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Kepala Desa
MUSDES Penetapan APBDesa 2026
Waktu:24 Desember 2025 08:00:00
Lokasi:Kantor Desa Laburan Baru
Koordinator:Ketua BPD

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Pendidikan nomor 01 Laburan Baru
:Laburan Baru
:Paser Belengkong
:Paser
Kodepos:76271
Telepon:
Email:pemdeslaburanbaru@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:189
Kemarin:538
Total:108.717
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.243
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,476,928,000 Rp. 0
0%

Belanja

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,167,047,381 Rp. 0
0%

Pembiayaan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -309,880,619 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 4,500,000 Rp. 0
0%

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 8,000,000 Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 373,456,000 Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 38,041,000 Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,865,405,000 Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 183,600,000 Rp. 0
0%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 3,926,000 Rp. 0
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 907,097,834 Rp. 0
0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 481,942,312 Rp. 0
0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 558,767,346 Rp. 0
0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 165,239,889 Rp. 0
0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 54,000,000 Rp. 0
0%