BADAN USAHA MILIK DESA TUNAS HARAPAN

STRUKTUR ORGANISASI BUMDES DAN TUGASNYA
ORGANISASI BUMDESA TERDIRI ATAS :
1. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
2. penasihat;
3. pelaksana operasional; dan
4. pengawas.
1. PERAN DAN WEWENANG MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memiliki kekuasaan yang tertinggi dari semua perangkat organisasi yang ada dalam BUM Desa.
Kegiatan MusDes ini dilakukan oleh tiga elemen masyarakat, yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat lain yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Wewenang dalam MusDes antara lain:
- Menetapkan pendirian BUM Desa;
- Menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;
- Membahas dan memutuskan jumlah pengorganisasian hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
- Membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
- Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa;
- Mengangkat pengawas BUM Desa;
- Mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;
- Memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa;
- Memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; dan
- Memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
1. TUGAS PENASEHAT BUMDESA.
penasihat organisasi BUM Desa dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
Kepala Desa berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan fungsi kepenasihatan tersebut dan telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
Adapun tugas-tugas penasihat BUMDes antara lain:
- Memberi masukan dan nasihat kepala pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
- Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga;
- Menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan MusDes;
- Menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaah usaha BUM Desa, bersama pengawas;
- Menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes, bersama pengawas;
- Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes;
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes; dan
- Memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan MusDes.
3. TUGAS PELAKSANA OPRASIONAL BUMDESA
Pelaksana operasional ini dilaksanakan oleh seorang direktur BUM Desa.
Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat setempat mengusulkan nama-nama calon direktur BUM Desa kepada MusDes dengan persyaratannya antara lain:
- memiliki keahlian,
- berintegritas,
- memiliki jiwa kepemimpinan,
- berpengalaman,
- jujur,
- berperilaku baik, dan
- berdedikasi tinggi untuk memajukan BUM Desa.
Tugas direktur BUM Desa di antaranya:
- Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa.
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
- Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
- Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat atas permintaan penasihat;
- Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada MusDes;
- Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan, dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal desa dan/atau masyarakat desa untuk diajukan kepada MusDes.
- TUGAS PENGAWAS BUMDESA.
Persyaratan sebagai Pengawas BUMDesa :
- Memiliki keahlian dan berpengalaman;
- Memiliki integritas dan jiwa kepemimpinan yang baik;
- Jujur dan berperilaku baik; serta
- Berdedikasi tinggi untuk memajukan BUM Desa.
Adapun untuk tugas-tugas pengawas dalam BUMDes antara lain:
- Mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya kepengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja sesuai AD, keputusan MusDes, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
- Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada MusDes;
- Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
- Bersama penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada MusDes;
- Bersama penasihat, melakukan telaahan laporan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada MusDes;
- Bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada MusDes;
- Memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam MusDes.
- TUGAS PEGAWAI BUMDESA
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang pelaksana operasional, maka ditugaskanlah sekretaris dan bendahara sebagai Pegawai BUM Desa.
Berdasarkan peraturan, pegawai BUMDes ini terdiri atas sekretaris, bendahara, dan pegawai lainnya.
Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara ini diputuskan oleh MusDes yang dikemudian ditetapkan oleh pelaksana operasional atau direktur BUMDes.
Pegawai lainnya diangkat dan diberhentikan berdasarkan ketetapan pelaksana operasional.
Lihat Panduan BUM Desa
✔ UU Nomor 6 Tahun 2014
✔ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2I TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
✔ PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
✔ PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA
✔ PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA